
Berdasarkan informasi yang tertera dari STATUTA STTJKI Nomor: Nomor: 11/YLGJK/BPH/SK/IV/201, bahwa Sekolah Tinggi Teologi Jemaat Kristus Indonesia (STTJKI) Salatiga dapat wewujudkan citra dirinya seperti sekarang ini melalui tahap-tahap pergumulan dari para tokoh Gereja Jemaat Kristus Indonesia (GJKI). Hal tersebut memuncak pada rapat pengurus BAKERSA (sekarang LEMKERSA) tanggal 18 Juni 1984, yang ditandai dengan pengambilan keputusan untuk menggagas berdirinya suatu perguruan tinggi teologi. Perguruan tinggi teologi tersebut bertujuan mempersiapkan para pemuda untuk dididik menjadi calon pelayan dan pimpinan gereja di lingkup Gereja Jemaat Kristus Indonesia. Kemudian pada tanggal 26 Juni 1984, keputusan untuk mendirikan sekolah tinggi teologi direalisasikan.
Sekolah tinggi teologi tersebut merupakan wadah pendidikan teologi Gereja Jemaat Kristus Indonesia berdasarkan Anggaran Dasar GJKI, khususnya pasal 4 tentang pelaksanaan, maksud dan tujuan gereja. Wadah pendidikan Tinggi tersebut dinamakan: Sekolah Tinggi Teologi Jemaat Kristus Indonesia (STTJKI). Sekolah Tinggi Teologi Jemaat Kristus Indonesia didirikan pada tanggal 26 Juni 1984 di Salatiga sebagaimana tersurat dalam Akta Notaris Nomor: 04/26 Juni 1984, Siti Oetari, S.H.
Sekolah Tinggi Teologi Jemaat Kristus Indonesia Salatiga diselenggarakan oleh Yayasan Lembaga Kerja Sama (LEMKERSA) Gereja Jemaat Kristus Indonesia Jawa Tengah, berdasarkan mandat dari Pengurus Pusat Gereja Jemaat Kristus Indonesia. Tugas Pokok Sekolah Tinggi Teologi Jemaat Kristus Indonesia Salatiga adalah melatih dan memuridkan penginjil-penginjil yang berkemampuan merintis jemaat-jemaat baru. Dalam menunaikan tugas tersebut, Sekolah Tinggi Teologi Jemaat Kristus Indonesia melakukan beberapa tindakan-tindakan sosial yaitu melanjutkan dan memberikan kesaksian tentang pemeliharaan dan pembaharuan Allah terhadap ciptaan-Nya melalui kegiatan persekutuan (koinonia), melakukan kesaksian/pemberitaan (marturia/kerugma), memberikan pelayanan (diakonia), dan memberikan pengajaran (didakhe). Tindakan-tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan beberapa prinsip dasar, yaitu kasih (agape), keadilan (dikaiosune) dan kebenaran (aletheia).”
Dalam perkembangannya, Sekolah Tinggi Teologi Jemaat Kristus Indonesia memiliki tiga fungsi antara lain: pertama, Sekolah Tinggi Teologi Jemaat Kristus Indonesia menjadi suatu badan yang dapat menolong mewujudkan kesatuan dan persatuan Sekolah Tinggi Teologi Jemaat Kristus Indonesia termasuk dalam persatuan doktrin atau keyakinan. Selain itu, Sekolah Tinggi Teologi Jemaat Kristus Indonesia diharapkan dapat diterima oleh semua pihak sebagai tempat matrikulasi bagi para pekerja dari latar belakang non-Sekolah Tinggi Teologi Jemaat Kristus Indonesia yang hendak bergabung dalam Gereja Jemaat Kristus Indonesia; kedua, Sekolah Tinggi Teologi Jemaat Kristus Indonesia dapat terus memupuk semangat dan komitmen dalam melaksanakan amanat agung di Indonesia seluas-luasnya; dan ketiga, Sekolah Tinggi Teologi Jemaat Kristus Indonesia dapat melatih orang-orang terlibat dalam pelayanan holistik melalui berbagai soft skill yang berguna bagi pengembangan jemaat gereja lokal maupun perintisan jemaat baru.
[A1]Institusi harus mampu menjelaskan mandat pendirian dan perkembangan perguruan tinggi (jika terjadi pergeseran mandat atau perubahan bentuk institusi) secara ringkas dan jelas.